KEPUTUSAN PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN
PATI
Nomor : 11/PANPILKADES/X/2012
TENTANG
PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA
DUKUHMULYO
MENJADI
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
Menimbang : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu disusun Penetapan Bakal Calon Kepala
Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
6. Hasil Rapat Biodata Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo, yang
dihadiri oleh Muspika, Panitia, Tokoh masyarakat dan Bakal Calon Kepala Desa
Dukuhmulya pada tanggal 20 Oktober 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Menetapkan Bakal
Calon Kepala Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012;
Kedua : Bakal Calon
Kepala Desa yang ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa terlampir dalam keputusan
ini;
Ketiga : Tata tertib dikandung maksud agar dapat
dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat : Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dukuhmulyo
Pada Tanggal : 30
Oktober 2012
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Tembusan
Yth. :
1.
Bupati Pati
c.q. Kabag Pemerintahan
2.
Camat Jakenan
3.
Ketua BPD
Dukuhmulyo
4.
Kepala Desa
Dukuhmulyo
5.
Arsip
Lampiran
I : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 10 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal :
30
Oktober 2012
BAKAL
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO YANG DITETAPKAN SEBAGAI CALON KEPALA DESA
DUKUHMULYO
TAHUN
2012
NO
|
NAMA
|
TEMPAT
TANGGAL LAHIR
|
PEKERJAAN
|
ALAMAT
|
1
|
SISWATI
|
PATI, 06-07-1974
|
SWASTA
|
DK. DUKOH RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN
|
2
|
SIDIK
|
PATI, 14-02-1975
|
PEDAGANG
|
DK. KETAWANG RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN
|
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar