KEPUTUSAN PANITIA
PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN
PATI
Nomor : 05 /PANPILKADES/X/2012
TENTANG
PERUBAHAN TATA TERTIB DAN PENGUMUMAN
PENDAFTARAN
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
Menimbang : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan dapat berjalan lancar dan tertib dan karena adanya poin dalam tata tertib dan
pengumuman pendaftaran calon kepala desa Dukuhmulyo maka perlu ditetapkan Keputusan
Tentang Perubahan Tata Tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon
Kepala Desa Dukuhmulyo.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
6. Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo Nomor. 141.2 /09/BPD/2012, tanggal 15 September 2012
tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengubah/membetulkan poin-poin pada tata
tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa Dukuhmulyo yang tidak
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
,Kedua : Susunan perubahan tata tertib dan Pengumuman
Pendaftaran secara menyeluruh tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Ketiga : Perubahan/Pembetulan Tata tertib dan
Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa dikandung maksud agar dapat dimengerti dan
dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa
Dukuhmulyo
Keempat : Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dukuhmulyo
Pada Tanggal : 1 Oktober 2012
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Tembusan
Yth. :
1.
Bupati Pati
c.q. Kabag Pemerintahan
2.
Camat Jakenan
3.
Ketua BPD
Dukuhmulyo
4.
Kepala Desa
Dukuhmulyo
5.
Arsip
Lampiran
I : Surat Keputusan Panitia
Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 05 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal :
1
Oktober 2012
PERUBAHAN TATA TERTIB PADA SURAT KEPUTUSAN NOMOR 01/PANPILKADES/IX/2012,
TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN PENCALONAN DAN
PEMILIHAN KEPALA DESA DUKUHMULYO
Lampiran III :
TATA
TERTIB BIODATA BAKAL CALON KEPALA DESA
Pada Poin 2b. Terdapat syarat Calon wajib membawa
berkas asli berupa : Akte kelahiran poin ini dihapus/dihilangkan
Dasar
Perubahan : BAB V Pasal 14
Peraturan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Lampiran VI :
TATA
TERTIB PELAKSANAAN PILKADES
Pada Poin B, ditambahkan 1 poin lagi yaitu poin 4
yang berbunyi :
Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah
dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, pemilihan Kepala Desa diulang
dan hanya diikuti oleh calon-calon yang mendapat jumlah dukungan suara
terbanyak yang sama.
Dasar Penambahan :
BAB VIII Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran
II : Surat
Keputusan Panitia Pemilihan Kepala
Desa Dukuhmulyo
Nomor : 05 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal :
1 Oktober 2012
PERUBAHAN PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA Nomor : 02/PANPILKADES/IX/2012
Poin 1.d.
Berumur paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran/surat
kelahiran dari desa yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Poin 1.d. direvisi /
diubah menjadi :
Berumur paling rendah 25
(dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;
Dasar Perubahan :
Dasar Perubahan : BAB V Pasal 14 Peraturan
Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Poin 2.c.
Apabila sampai batas waktu penutupan
pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar 1 (satu) orang bakal
calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh)
hari kerja;
Poin 2.c. direvisi /
diubah menjadi :
Apabila sampai batas waktu penutupan
pandaftaran bakal calon Kepala Desa belum ada bakal calon yang mendaftar,
maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari
kerja;
Poin 2.d.
Apabila setelah diadakan
perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap 1
(satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan
dilakukan pendaftaran ulang.
Poin 2.d. direvisi /
diubah menjadi :
Apabila setelah diadakan
perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap belum ada yang mendaftar, maka pemilihan Kepala Desa ditunda
selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang.
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Setelah Mempelajari PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR
5 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Secara menyeluruh dan Berdasarkan Keputusan
Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 01/PANPILKADES/IX/2012 tentang Tata Tertib
Pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, pada MEMUTUSKAN;
Menetapkan poin keempat menyatakan : Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya., maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor :
05/PANPILKADES/X/2012 tentang Perubahan Tata Tertib dan Pengumuman Pendaftaran
Calon Kepala Desa
Dukuhmulyo, 1 Oktober 2012
Panitia Pemilihan
Kepala Desa
Desa Dukuhmulyo,
Kec. Jakenan
Ketua Sekretaris
HENING EKO PRASETYO, S.Pd SATA
RISDIANA, M.Pd
Mengetahui :
Kepala Desa Dukuhmulyo Ketua
BPD Dukuhmulyo
H. SURONO SUTOMO,
SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar