PEMERINTAH KABUPATEN PATI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD)
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nomor : 141.2 /09/BPD/2012
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA
PELAKSANA
PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018
Menimbang : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu dibentuk Panitia.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangiundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun
2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala
Desa
6. Hasil Rapat Badan Musyawarah Desa (BPD),
Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat tanggal 15 September 2012.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Membentuk Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala
Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan
periode 2012 - 2018 sebagaimana pada lampiran Surat
Keputusan ini.
Kedua : Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan periode
2012 - 2018 bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketiga : Semua biaya yang diperlukan untuk
melaksanakan Pencalonan dan Pemilihan
Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan
Jakenan periode 2012 - 2018 dibebankan pada Anggaran Pemkab dan Swadaya Calon Kepala Desa
Keempat :
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut
dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dukuhmulyo
Pada Tanggal : 15
September 2012
Ketua
SUTOMO, SE
Tembusan
Yth. :
1.
Kepala Desa
Dukuhmulyo
2.
Yang
bersangkutan
3.
Arsip
Lampiran
I : Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor : 141.2 /09/BPD/2012
Tanggal :
15
September 2012
SUSUNAN PANITIA
PELAKSANA
PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018
No.
|
Nama
|
Jabatan Panitia
|
1.
|
Kepala Desa
|
Penanggung jawab
|
2.
|
Hening Eko Prasetyo, S.Pd
|
Ketua
|
3.
|
Damin, S.Pd
|
Wakil Ketua
|
4.
|
Sata Risdiana, M.Pd
|
Sekretaris I
|
5.
|
Ali Sadikin
|
Sekretaris II
|
6.
|
Suyono
|
Bendahara
|
7.
|
Mulyono, Ama.Pd
|
Ketua Seksi Penjaringan dan Penyaringan
|
8.
|
Tugimin
|
Anggota Seksi Penjaringan dan Penyaringan
|
9.
|
Supardi
|
Anggota Seksi Penjaringan dan Penyaringan
|
10.
|
Wargo
|
Ketua Pantarlih
|
11.
|
Sumarno
|
Anggota Pantarlih RT 1 RW 1
|
12.
|
Ponijan
|
Anggota Pantarlih RT 2 / RW 1
|
13.
|
Umbar
|
Anggota Pantarlih RT 3 / RW 1
|
14.
|
Joni
|
Anggota Pantarlih RT 4 / RW 1
|
15.
|
Pariman
|
Anggota Pantarlih RT 5 / RW 1
|
16.
|
Aris Sukoco
|
Anggota Pantarlih RT 6 / RW 1
|
17.
|
Samsuri, SE
|
Anggota Pantarlih RT 7 / RW 1
|
18.
|
Rukani
|
Anggota Pantarlih RT 8 / RW 1
|
19.
|
Simin
|
Anggota Pantarlih RT 9 / RW 1
|
20.
|
Wargi
|
Anggota Pantarlih RT 10 / RW 1
|
21.
|
Sukiran
|
Anggota Pantarlih RT 1 / RW 2
|
22.
|
A.
Rondli
|
Anggota Pantarlih RT 2 / RW 2
|
23.
|
Sutarno
|
Anggota Pantarlih RT 3 / RW 2
|
24.
|
Suyadi
|
Anggota Pantarlih RT 4 / RW 2
|
25.
|
Supardi
|
Anggota Pantarlih RT 5 / RW 2
|
26.
|
Suwarno
|
Anggota Pantarlih RT 6 / RW 2
|
27.
|
Yatman
|
Ketua Publikasi dan Dokumentasi
|
28.
|
Karyanto
|
Anggota Publikasi dan Dokumentasi
|
29.
|
Sudarman
|
Ketua Keamanan
|
30.
|
Peno
|
Anggota Keamanan
|
31.
|
Suwarno
|
Anggota Keamanan
|
32.
|
Kunawi
|
Anggota Keamanan
|
33.
|
Anzis
|
Anggota Keamanan
|
34.
|
Radiyo
|
Ketua Perlengkapan
|
35.
|
Suwamin
|
Anggota Perlengkapan
|
36.
|
Sukiman
|
Anggota Perlengkapan
|
37.
|
Loso
|
Anggota Perlengkapan
|
38.
|
Sutarni
|
Konsumsi
|
39.
|
Suparni
|
Konsumsi
|
40.
|
Sudarni
|
Konsumsi
|
41.
|
Warni
|
Konsumsi
|
Ketua
SUTOMO, SE
Lampiran
II : Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor : 141.2 /09/BPD/2012
Tanggal :
15 September 2012
URAIAN TUGAS
PANITIA PELAKSANA PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018
I.
KETUA PANITIA
1.
Mengarahkan
kegiatan masing-masing seksi;
2.
Memantau
pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir pelaksanaan pencalonan Kepala Desa;
3.
Mengkoordinasikan
dan melaporkan setiap kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD;
4.
Mengkoordinasikan
dan melaporkan kepada instansi terkait;
5.
Mengajukan
rencana pembiayaan;
6.
Merencanakan
jadwal kegiatan;
II.
WAKIL KETUA
1.
Membantu
tugas-tugas Ketua Panitia;
2.
Mewakili
kegiatan apabila Ketua berhalangan;
3.
Melaksanakan
tugas lain yang didelegasikan oleh ketua;
III.
SEKRETARIS
1.
Membuat
Proposal pelaksanaan pencalonan Kepala Desa;
2.
Menyiapkan
administrasi-administrasi dalam setiap kegiatan dari awal sampai akhir;
3.
Membuat
Surat-surat keputusan;
4.
Membuat
notulen dalam setiap rapat-rapat;
5.
Menyusun
laporan kegiatan-kegiatan dari awal hingga akhir;
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
IV.
BENDAHARA
1.
Menerima dan
mengeluarkan keuangan;
2.
Melaporkan
kondisi keuangan kepada ketua panitia;
3.
Membuat
laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan;
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
V.
SEKSI
DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
1.
Membuat
Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa;
2.
Mengumumkan
kepada warga masyarakat adanya pendaftaran calon Kepala Desa;
3.
Mungumumkan
persyaratan Calon Kepala Desa yang dibutuhkan;
4.
Mendokumentasikan
dan mempublikasikan semua kegiatan Pemilihan dan Pencalonan Kepala Desa;
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
VI.
SEKSI
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
1.
Menerima berkas
lamaran dari masyarakat;
2.
Meneliti
kelengkapan berkas lamaran calon Kepala Desa;
3.
Memberitahukan
kepada calon Kepala Desa jika masih terdapat berkas yang perlu dilengkapi;
4.
Menerima
pengaduan (cacat cela) dari masyarakat dan mengecek serta mengklarifikasi
kebenaran berita tersebut;
5.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
VII. SEKSI PANTARLIH
1.
Melaksanakan
pendaftaran pemilih;
2.
Merekap hasil
pendaftaran pemilih;
3.
Mengumumkan
hasil pendataan pemilih sementara;
4.
Melaksanakan
pendataan pemilih tambahan;
5.
Mengumumkan
daftar pemilih tetap (DPT);
6.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
VIII. SEKSI KEAMAAN
1.
Menjaga
keamanan semua kegiatan – kegiatan yang terkait dalam Pemilihan Kepala Desa;
2.
Mengkoordinasikan
kepada pihak terkait terutama POLSEK dan KORAMIL setempat;
3.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
IX.
SEKSI
PERLENGKAPAN
1.
Menyiapkan
dan menata ruang yang akan digunakan untuk setiap tahapan kegiatan Pencalonan
Kepala Desa
2.
Menyiapkan
kartu suara dan undangan;
3.
Menyiapkan
semua perlengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan
Suara Pemilihan Kepala Desa seperti bilik suara, kotak suara, meja-kursi,
tenda, pengeras suara, dll;
4.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
X.
KONSUMSI
1.
Menyiapkan
konsumsi dalam setiap tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
2.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang terkait;
Ketua
SUTOMO, SE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar