PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON
KEPALA DESA
Nomor : 02./PANPILKADES/IX/2012
Menindaklanjuti Surat Bupati Pati
Nomor : 141.1/9349 tanggal 4 Agustus 2012 Perihal Jadwal Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Kabupaten Pati tahun 2012 dan Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo,
Nomor 141.2/09/BPD/2012
tanggal 15 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa
Dukuhmulyo, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo mengumumkan kepada
seluruh masyarakat desa Dukuhmulyo untuk melaksanakan tahap pendaftaran Bakal
Calon Kepala Desa, Dengan Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai
berikut:
1. Permohonan
/ Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri bermaterai Rp. 6.000, dengan
dilampiri :
- Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
- Surat Pernyataan Taat dan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat ;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat dibuktikan dengan foto kopi ijazah / STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa dan Camat;
- Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan/ atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Kepala / Pejabat Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
- Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Pernyataan bersedia menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pilkades;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Pas Foto 4 x 6 berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar;
- Tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa. Bagi Calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat:
a)
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri dari jabatan Kepala Desa;
b)
Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan Kepala Desa;
c)
Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala
Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan
atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
- Bagi Calon dari TNI/POLRI, BUMN/BUMD, PNS dan Perangkat Desa disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat
a)
Memilik izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
b)
Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
c)
Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari
jabatan/pekerjaannya;
d)
Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa
kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan
atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.
2. Tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa
adalah sebagai berikut:
a.
Bakal calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan
pendaftaran pencalonan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan
tulisan tangan dan dibubuhi materai yang cukup (rangkap 4);
b. Bakal calon
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. Apabila
sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar
1 (satu) orang bakal calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali
selama 7 (tujuh) hari kerja;
d. Apabila
setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih
tetap 1 (satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan
dan dilakukan pendaftaran ulang
e.
Selama penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada poin 4 jabatan Kepala Desa diisi Penjabat Kepala Desa yang
diangkat oleh Bupati atas usul Camat sampai pengangkatan Kepala Desa yang
definitif
3.
Waktu, tempat dan biaya Pendaftaran
a.
Waktu Pendaftaran :
Dimulai tanggal 2 Oktober 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012 pada jam kerja
b.
Tempat Pendaftaran :
Tempat pendaftaran di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,
yaitu Balai Desa Dukuhmulyo dengan alamat dukuh Genetan RT 8 RW 1, desa
Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan;
c.
Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).
Dukuhmulyo, 20 September 2012
Ketua Sekretaris
HENING EKO PRASETYO, S.Pd SATA RISDIANA, M.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar