KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN
PATI
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
TENTANG
TATA TERTIB PELAKSANAAN PENCALONAN
DAN PEMILIHAN
KEPALA DESA DUKUHMULYO
Menimbang : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu dibentuk Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan dan Pencalonan
Kepala Desa Dukuhmulyo.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
6. Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo Nomor. 141.2 /09/BPD/2012, tanggal 15 September 2012
tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Membentuk dan Menetapkan Tata Tertib Pelaksanaan Pencalonan
Kepala Desa Dukuhmulyo tahun 2012;
Kedua : Susunan tata tertib secara menyeluruh
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Ketiga : Tata tertib dikandung maksud agar dapat
dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan
pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat : Hal-hal yang belum
diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat
kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dukuhmulyo
Pada Tanggal : 20 September 2012
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Tembusan
Yth. :
1.
Bupati Pati
c.q. Kabag Pemerintahan
2.
Camat Jakenan
3.
Ketua BPD
Dukuhmulyo
4.
Kepala Desa
Dukuhmulyo
5.
Arsip
Lampiran
I : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal :
20
September 2012
TATA TERTIB PENDAFTARAN PEMILIH
1.
Pendaftaran
Pemilih akan dilaksanakan oleh Panitia (Pantarlih) dengan mendatangi setiap
rumah penduduk satu per satu;
2.
Penduduk yang
mempunyai hak pilih adalah :
a.
Berusia
minimal 17 tahun pada tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau belum
berusia 17 tahun tetapi sudah menikah;
b.
Bagi anggota
TNI / POLRI terhitung mulai tanggal 6 November 2012 sudah memasuki masa pensiun
dibuktikan dengan Surat Keputusan Pensiun;
c.
Bagi penduduk
yang merantau ke luar daerah tetap didaftar sebagai pemilih;
d.
Bagi Penduduk
yang baru bertempat tinggal di Desa Dukuhmulya dapat didaftar sebagai pemilih
asal dapat menunjukkan KTP atau KK;
e.
Bagi penduduk
yang diketaui memiliki identitas KTP ganda maka yang bersangkutan harus memilih
salah satu dengan mencabut identitas KTP lain yang tidak dibutuhkan;
f.
Bagi penduduk
pendatang yang tidak dapat menunjukkan KTP atau KK maka tidak dapat didaftar
sebagai pemilih;
g.
Bagi penduduk
asli setempat walau tidak atau belum memiliki identitas KTP atau KK tetap
memiliki hak pilih selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang
dibutuhkan;
3.
Waktu
Pendaftaran Pemilih Sementara akan dimulai tanggal 27 September 2012 sampai
dengan 4 Oktober 2012;
4.
Hasil
Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan mulai tanggal 10 Oktober
2012 sampai dengan 16 Oktober 2012;
5.
Bagi warga
yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat melaporkan diri
kepada Panitia;
6.
Bagi warga
yang belum terdaftar atau terlewatkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan
ditambahkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
7.
Pendataan
Pemilih Tambahan Dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan16 Oktober 2012;
8.
Daftar
Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan akan ditetapkan menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan diketahui dan disetujui oleh semua calon
kepala desa;
9.
Pengumuman
Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 30
Oktober 2012 dengan cara ditempet pada sekretariat pilkades dan di
tempat-tempat strategis;
10.
Daftar
Pemilih Tetap yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat;
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran II : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal : 20 September 2012
TATA TERTIB PENDAFTARAN BAKAL CALON
KEPALA DESA
- Yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Dukuhmulyo adalah semuawarga desa Dukuhmulyo yang memenuhi persyaratan;
- Bagi anggota TNI/POLRI yang akan mencalonkan diri harus dilampiri surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah pensiun / purna tugas;
- Bagi warga desa Dukuhmulyo yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia;
- Pendaftaran dilaksanakan dengan cara datang langsung kesekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo yaitu Kantor desa Dukuhmulyo dan tudak boleh diwakilkan;
- Waktu pendaftaran dari tanggal 2 Oktober 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012 pada jam kerja;
- Apabila bakal calon kepala desa Dukuhmulyo telah mendaftarkan diri, namun masih ada berkas yang belum lengkap, diberikan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012 jam 12.00;
- Pada saat mendaftarkan diri bakal calon kepala desa dikenakan biaya pendaftaran Rp 10.000.000 (Sepuluh jura rupiah) sebagai uang muka dana pilkades yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa;
- Jika karena sesuatu hal calon kepala desa mengundurkan diri uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali;
- Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sebesar Rp. 110.255.000 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)’ dengan sumber dana APBD II 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan swadaya calon kepala desa 104.505.000 (seratus empat juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan perhitungan dibagi rata untuk masing-masing calon kepala desa;
- Apabila bakal calon kepala desa tidak dapat membayar lunas dana yang dibutuhkan sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh panitia, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;
- Apabila bakal calon kepala desa telah membayar lunas biaya yang dibutuhkan dan mengundurkan diri maka dana tidak dapat dimintakembali;
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran III : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal : 20 September 2012
TATA
TERTIB BIODATA BAKAL CALON KEPALA DESA
1. Bakal Calon Kepala Desa wajib hadir secara pribadi
/ tidak boleh diwakilkan;
2. Bakal Calon Kepala Desa wajib membawa
berkas-berkas persyaratan yang asli yaitu ;
a. Ijazah / STTB dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
b. Akte Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa
b. Akte Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Kartu Keluarga (KK)
- Pelaksanaan biodata dilaksanakan berdasarkan berkas-berkas yang sudah dilampirkan dalam berkas lamaran, apabila ada berkas persyaratan yang masih kurang bakal calon kepala desa deberi kesempatan untuk melengkapi sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012 jam 12.00;
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran IV : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal : 20 September 2012
TATA
TERTIB PENGADUAN DARI MASYARAKAT
1.
Untuk
pengaduan dari masyarakat / bakal calon kepala desa yang akan ditanggapi oleh
panitia berkenaan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia;
2.
Pengaduan
diajukan secara tertulis kepada panitia dengan mencantumkan nama pengadu secara
jelas dan disertai bukti-bukti otentik;
3.
Pengaduan
dari masyarakat / calon kepala desa yang tidak sesuai dengan poin 1 dan 2 tidak
akan ditanggapi oleh panitia;
4.
Penerimaan
pengaduan dari masyarakat tentang bakal calon pada tanggal 20 Oktober 2012
sampai dengan 26 Oktober 2012 pada jam kerja;
5.
Apabila
pengaduan diterima oleh panitia setelah waktu yang ditentukan maka tidak akan
ditanggapi oleh panitia;
6.
Apabila dalam
proses penyelesaian pengaduan dari masyarakat terbukti, maka bakal calon kepala
desa tersebut dinyatakan gugur;
7.
Apabila
ternyata tidak terbukti, maka bakal calon kepala desa dapat mengikuti proses
pencalonan Pemilihan Kepala Desa;
8.
Keputusan
yang diambil panitia, berkenaan dengan keputusan tersebut tidak dapat diganggu
gugat.
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran V : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal : 20 September 2012
TATA TERTIB PENGUNDIAN
TANDA GAMBAR
DAN
TATA TERTIB KAMPAYE
A. TATA TERTIB PENGUNDIAN
TANDA GAMBAR
1.
Calon Kepala Desa diwajibkan hadir secara pribadi / tudak boleh
diwakilkan;
2.
Undian Dilakukan dua kali dimana undian pertama untuk menentukan urutan
pengambilan tanda gambar dan undia kedua untuk menentukan tanda gambar Calon
Kepala Desa;
B. TATA TERTIB KAMPAYE
1.
Kampaye dilaksanakan satu hari yaitu tanggal 5 November 2012 setelah
pengundian gambar sampai dengan jam 22.00 WIB;
2.
Tempat Kampaye dilaksanakan di Balai Desa, rumah masing-masing Calon
Kepala Desa;
3.
Penempelan tanda gambar Calon Kepala Desa tidak boleh menutupi /
menumpuki tanda gambar Calon Kepala Desa Lainnya;
4.
Calon diwajibkan membuat program kerja secara tertulis yang disampaikan
dalam kampaye setelah pengundian tanda gambar di Balai Desa serta dapat
ditempelkan pada tempat-tempat umum;
5.
Tidak diperkenankan melakukan kampaye jalan pawai / arak-arakan
menggunakan kendaraan ataupun tidak;
6.
Dalam Kampaye dilarang :
a.
Menghina Pejabat Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945;
b.
Mefitnah, menghasut, mengancam calon kepala desa dan pemilih;
c.
Merampas kartu undangan yang telah dibagikan oleh panitia;
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd
Lampiran VI : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor : 01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal : 20 September 2012
TATA TERTIB PELAKSANAAN
PILKADES
A.
PEMUNGUTAN SUARA
1.
Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades pada tanggal 6 November 2012
dimulai pukul 08.00 WIB
2.
Penutupan pemungutan Pilkades pada pukul 14.00 WIB, bagi pemilih yang
sudah mendaftarkan diri kepada panitia diberikan kesempatan untuk memberikan
hak suara, namun bagi yang belum mendaftarkan diri tidak diperkenankan untuk
memberikan hak suaranya;
3.
Pemilih datang sendiri ke tempat pemungutan suara / tidak boleh
diwakilkan;
4.
Pihak calon tidak boleh mengantar dan menjemput pemilih;
5.
Pemilih yang berusia lanjut’ cacat fisik, sakit akan dijemput oleh
panitia atau keluarganya;
6.
Tiap – tiap calon menunjukkan 1 (satu) orang saksi dengan menyerahkan
surat mandat kepanitia paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan Pilkades;
7.
Masing-masing saksi wajib hadir 15 menit sebelum pembukaan pemungutan
suara Pilkades dimulai;
8.
Calon wajib hadir dalam pelaksanaan Pilkades dan tidak diperkenankan
meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum selesai rapat perhitungan suara;
9.
Calon Kepala Desa dan para saksi menempati tempat yang telah disediakan
oleh panitia;
10. Apabila ketentuan nomor
7 dan 8 tidak dipenuhi maka calon dinyatakan gugur, kecuali ada hal khusus yang
dapat dipertanggungjawabkan (orangtua / keluarga calon meninggal dunia atau
sakit keras yang harus dirawat di rumah sakit);
B.
PERHITUNGAN SUARA
1.
Suara dinyatakan Sah apabila :
a.
Menggunakan alat tusuk yang disediakan oleh panitia;
b.
Terdapat satu tusukan atau lebih tetapi masih dalam satu bingkai gambar
calon kepala desa;
c.
Terdapat satu tusukan atau lebih dalam satu bingkai gambar calon kepala
desa dan terdapat satu tusukan atau lebih diluar bingkai gambar calon lain
apabila simetris;
2.
Suara Dinyatakan Tidak Sah apabila :
a.
Terdapat dua tusukan atau lebih yang mengenai gambar masing-masing calon;
b.
Tusukan berada diluar bingkai gambar calon;
c.
Tidak ada tusukan sama sekali
d.
Tusukan tidak menggunakan alat tusuk yang disediakan panitia, misalnya
menggunakan rokok, dirobek, dilubangi pakai tangan dan lain-lain;
e.
Tusukan dalam satu gambar dan terdapat tusukan lain di luar bingkai
gambar yang tidak simetris;
f.
Terdapat coretan atau tanda tertentu pada kartu suara;
3. Perolehan suara yang
terbanyak akan ditetapkan menjadi Kepala Desa kecuali bagi calon tunggal, maka
ada perhitungan sesuai dengan Peraturan Bupati yaitu ditentukan dengan jalan
yang terpilih sebagai kepala desa apabila yang bersangkutan memperoleh ½ + 1
dari jumlah suara yang syah. Apabila jumlah suara sayah ganjil ½ suara syah dibulatkan keatas baru ditambah 1.
4. Apabila terdapat lebih
dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan
jumlah yang sama, pemilihan Kepala Desa diulang dan hanya diikuti oleh
calon-calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama.
Ketua
HENING EKO PRASETYO, S.Pd