Rabu, 31 Oktober 2012

Tata Tertib Tambahan


TATA TERTIB TAMBAHAN
PEMILIHAN KEPALA DESA DUKUHMULYO
TAHUN 2012

1.    Surat undangan dibagikan kepada pemilih paling lambat Tanggal 5 November 2012;
2.    Bagi pemilih yang merantau, berpergian jauh, bekerja, kuliah, dan sejenisnya yang dimungkinkan tidak dapat mengunakan hak pilihnya, maka surat undangan pemilih tidak bisa dibagikan (ditahan Panitia). Jika yang bersangkutan pulang dan akan menggunakan hak  pilihnya dapat menghubungi Panitia;
3.    Pemilih harus menggunakan hak suaranya pada bilik suara (kombong) yang disediakan Panitia;
4.    Pemilih wajib memberikan tanda tinta sekaligus cap jempol untuk pemantauan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
5.    Jika terjadi dua tusukan pada surat suara dalam dua gambar dengan menggunakan alat tusuk yang gambar satu menggunakan alat yang disediakan Panitia dan yang gambar lainya menggunakan alat tusuk yang tidak disediakan Panitia (peniti atau lainya) surat suara dinyatakan tidak sah;
6.    Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 06.00 WIB;
7.    Pada saat diberlakukan jam malam :
a.    Semua Warga Desa Dukuhmulyo tidak dibenarkan keluar rumah Kecuali Panitia, Petugas Keamanan, dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
b.    Warga Desa lain dilarang masuk wilayah Desa Dukuhmulyo kecuali dijalan milik Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat.
8.     Jika terbukti peristiwa jual beli surat undangan pemilih, maka pengaduanya ke Pengawas Kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo tahun 2012.
9.    Dalam pelaksanaan kampaye dilarang melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih;
10. Kursi/tempat duduk Calon disediakan  oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012;
11. Penentuan Kursi/tempat duduk calon dilaksanakan dengan cara pengundian;
12. Yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah Warga Desa Dukuhmulyo yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan menggunakan surat undangan;
13. Jika terjadi selisih antara jumlah kehadiran dengan jumlah surat suara yang ada pada kotak suara maka yang digunakan atau dihitung adalah surat suara yang ada di dalam kotak suara;
14. Perhitungan suara dilakukan dengan cara menghitung langsung satu per satu dari kotak suara tanpa mengeluarkan surat suara secara keseluruhan, kotak suara ditunjukkan kepada calon dan saksi setelah semua kartu suara yang ada didalamnya habis;
15. Jika karena sesuatu hal sehingga ada calon kepala desa tidak menandatangani berita acara perhitungan suara maka perhitungan suara dinyatakan sah;
16. Pemilih tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya;

                                                                                        Dukuhmulyo, 20 Oktober 2012

tt ket1                                                                      KETUA




                                                                      HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar