Rabu, 31 Oktober 2012

SK Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades


KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
Nomor  :  11/PANPILKADES/X/2012

TENTANG

PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
MENJADI
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO

Menimbang     : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan  dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu disusun Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo.

Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
                        2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang   Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                        3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                      5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
                      6.   Hasil Rapat Biodata Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo, yang dihadiri oleh Muspika, Panitia, Tokoh masyarakat dan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulya pada tanggal 20 Oktober 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama        : Menetapkan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo  Tahun 2012;
Kedua          : Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa terlampir dalam keputusan ini;
Ketiga          :  Tata tertib dikandung maksud agar dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat       :  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima          :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Dukuhmulyo
Pada Tanggal    :  30 Oktober 2012
                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd
                                                                                       
Tembusan Yth. :
1.      Bupati Pati c.q. Kabag Pemerintahan
2.      Camat Jakenan
3.      Ketua BPD Dukuhmulyo
4.      Kepala Desa Dukuhmulyo
5.      Arsip


Lampiran  I     : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  10 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal           :  30 Oktober 2012


BAKAL CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO YANG DITETAPKAN SEBAGAI CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
TAHUN 2012


NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
PEKERJAAN
ALAMAT
1
SISWATI
PATI, 06-07-1974
SWASTA
DK. DUKOH RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN
2
SIDIK
PATI, 14-02-1975
PEDAGANG
DK. KETAWANG RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN


                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd
                                                                                       










Tidak ada komentar:

Posting Komentar