Kamis, 04 Oktober 2012

SK Perubahan Tatib


KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
Nomor  :  05 /PANPILKADES/X/2012

TENTANG

PERUBAHAN TATA TERTIB DAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO

Menimbang     : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan  dapat berjalan lancar dan tertib dan karena adanya poin dalam tata tertib dan pengumuman pendaftaran calon kepala desa Dukuhmulyo maka perlu ditetapkan Keputusan Tentang Perubahan  Tata Tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa Dukuhmulyo.

Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
                        2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang   Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                        3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                      5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
                      6.   Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo Nomor. 141.2  /09/BPD/2012, tanggal 15 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo;


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           :  Mengubah/membetulkan poin-poin pada tata tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa Dukuhmulyo yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
,Kedua            :  Susunan perubahan tata tertib dan Pengumuman Pendaftaran secara menyeluruh tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Ketiga             :  Perubahan/Pembetulan Tata tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa  dikandung maksud agar dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat         :  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima            :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Dukuhmulyo
Pada Tanggal    :  1 Oktober 2012
                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd
                                                                                       
Tembusan Yth. :
1.      Bupati Pati c.q. Kabag Pemerintahan
2.      Camat Jakenan
3.      Ketua BPD Dukuhmulyo
4.      Kepala Desa Dukuhmulyo
5.      Arsip


Lampiran  I     :  Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  05 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal           :  1 Oktober 2012


PERUBAHAN TATA TERTIB PADA SURAT KEPUTUSAN NOMOR 01/PANPILKADES/IX/2012, TANGGAL 20 SEPTEMBER 2012 TENTANG TATA TERTIB PELAKSANAAN PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA DUKUHMULYO

Lampiran III :
TATA TERTIB BIODATA BAKAL CALON KEPALA DESA
Pada Poin 2b. Terdapat syarat Calon wajib membawa berkas asli berupa : Akte kelahiran poin ini dihapus/dihilangkan
Dasar Perubahan : BAB V Pasal 14 Peraturan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Lampiran VI :
TATA TERTIB PELAKSANAAN PILKADES
Pada Poin B, ditambahkan 1 poin lagi yaitu poin 4 yang berbunyi :
Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, pemilihan Kepala Desa diulang dan hanya diikuti oleh calon-calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama.
Dasar Penambahan :
BAB VIII Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.



                                                                                        Ketua
                                                                                       



                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd


Lampiran  II    :  Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  05 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal           :  1 Oktober 2012



PERUBAHAN PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA Nomor : 02/PANPILKADES/IX/2012

Poin 1.d.
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran/surat kelahiran dari desa yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Poin 1.d. direvisi / diubah menjadi :
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi KTP atau KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
Dasar Perubahan :
Dasar Perubahan : BAB V Pasal 14 Peraturan Pemerintah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengankatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Poin 2.c.
Apabila sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja;
Poin 2.c. direvisi / diubah menjadi :
Apabila sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa belum ada bakal calon yang mendaftar, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja;

Poin 2.d.
Apabila setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap 1 (satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang.
Poin 2.d. direvisi / diubah menjadi :
Apabila setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap belum ada yang mendaftar, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang.

                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Setelah Mempelajari PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA Secara menyeluruh dan Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor 01/PANPILKADES/IX/2012 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, pada MEMUTUSKAN; Menetapkan poin keempat menyatakan : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya., maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo menetapkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nomor : 05/PANPILKADES/X/2012 tentang Perubahan Tata Tertib dan Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa


Dukuhmulyo, 1 Oktober 2012

Panitia Pemilihan Kepala Desa
Desa Dukuhmulyo, Kec. Jakenan


Ketua                                                                   Sekretaris



HENING EKO PRASETYO, S.Pd                    SATA RISDIANA, M.Pd


Mengetahui :

Kepala Desa Dukuhmulyo                                          Ketua BPD Dukuhmulyo



H. SURONO                                                              SUTOMO, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar