Rabu, 31 Oktober 2012

Pernyataan Bersama

PERNYATAAN BERSAMA
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
TAHUN 2012

Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Nama                                 : ..............................................................................................
Tempat Tanggal Lahir    : ..............................................................................................
Jenis Kelamin                   : ..............................................................................................
Agama                               :...............................................................................................
Pekerjaan                         : ...............................................................................................
Alamat                               : ................................................................................................
Selanjutnya disebut  sebagai Calon Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
Nama                                 : ..............................................................................................
Tempat Tanggal Lahir    : ..............................................................................................
Jenis Kelamin                   : ..............................................................................................
Agama                               :...............................................................................................
Pekerjaan                         : ...............................................................................................
Alamat                               : ................................................................................................
Selanjutnya disebut  sebagai Calon Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya :
1.        Bersedia dan atau berkewajiban melaksanakan dan mentaati tata tertib pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012, dengan penuh tanggung jawab.
2.        Bersedia dan atau berkewajiban serta berperan aktif menjaga, keamanan, ketertiban, dan kelancaraan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo tahun 2012.
3.        Bersedia dan atau berkewajiban mengendalikan diri dan mencegah masa pendukung saya jika akan terjadi provokatif yang akan melakukan tindakan anarkis dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
4.        Jika terjadi tindakan anarkis baik yang dilakukan secara individu, kelompok, dari masa pendukung saya,  maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah individu, kelompok, dan atau saya sebagai Calon Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
5.         Saya mengutuk, mencegah, dan melarang terjadinya peristiwa jual beli surat undangan pemilih dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
6.        Jika terjadi peristiwa jual beli surat undangan pemilih dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo  Tahun 2012, maka akan ditindak secara hukum  oleh Pejabat yang berwenang.
7.        Jika Terbukti terjadi peristiwa jual beli surat undangan pemilih, maka yang bersangkutan hak pilihnya dianggap gugur (tidak bisa mengunakan hak pilihnya).
Demikian Surat pernyataan ini Saya buat bersama dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila saya melanggar kesepakatan ini bersedia ditindak sesuai hukum yang berlaku.
                                                                                                   Dukuhmulyo, 30 Oktober 2012
Yang Membuat Pernyataan
Calon Kepala Desa



                                                SIDIK                                       SISWATI
SAKSI-SAKSI
NO
NAMA
JABATAN
TANDA TANGAN
1
H. SURONO
KEPALA DESA
1
2
SUTOMO
KETUA BPD
2
3
HENING EKO P
KETUA PANITIA
3

Tata Tertib Tambahan


TATA TERTIB TAMBAHAN
PEMILIHAN KEPALA DESA DUKUHMULYO
TAHUN 2012

1.    Surat undangan dibagikan kepada pemilih paling lambat Tanggal 5 November 2012;
2.    Bagi pemilih yang merantau, berpergian jauh, bekerja, kuliah, dan sejenisnya yang dimungkinkan tidak dapat mengunakan hak pilihnya, maka surat undangan pemilih tidak bisa dibagikan (ditahan Panitia). Jika yang bersangkutan pulang dan akan menggunakan hak  pilihnya dapat menghubungi Panitia;
3.    Pemilih harus menggunakan hak suaranya pada bilik suara (kombong) yang disediakan Panitia;
4.    Pemilih wajib memberikan tanda tinta sekaligus cap jempol untuk pemantauan pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya;
5.    Jika terjadi dua tusukan pada surat suara dalam dua gambar dengan menggunakan alat tusuk yang gambar satu menggunakan alat yang disediakan Panitia dan yang gambar lainya menggunakan alat tusuk yang tidak disediakan Panitia (peniti atau lainya) surat suara dinyatakan tidak sah;
6.    Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 s.d 06.00 WIB;
7.    Pada saat diberlakukan jam malam :
a.    Semua Warga Desa Dukuhmulyo tidak dibenarkan keluar rumah Kecuali Panitia, Petugas Keamanan, dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012.
b.    Warga Desa lain dilarang masuk wilayah Desa Dukuhmulyo kecuali dijalan milik Pemerintah Daerah/Pemerintah Pusat.
8.     Jika terbukti peristiwa jual beli surat undangan pemilih, maka pengaduanya ke Pengawas Kecamatan melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo tahun 2012.
9.    Dalam pelaksanaan kampaye dilarang melibatkan anak-anak yang belum memiliki hak pilih;
10. Kursi/tempat duduk Calon disediakan  oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo Tahun 2012;
11. Penentuan Kursi/tempat duduk calon dilaksanakan dengan cara pengundian;
12. Yang bisa menggunakan hak pilihnya adalah Warga Desa Dukuhmulyo yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dengan menggunakan surat undangan;
13. Jika terjadi selisih antara jumlah kehadiran dengan jumlah surat suara yang ada pada kotak suara maka yang digunakan atau dihitung adalah surat suara yang ada di dalam kotak suara;
14. Perhitungan suara dilakukan dengan cara menghitung langsung satu per satu dari kotak suara tanpa mengeluarkan surat suara secara keseluruhan, kotak suara ditunjukkan kepada calon dan saksi setelah semua kartu suara yang ada didalamnya habis;
15. Jika karena sesuatu hal sehingga ada calon kepala desa tidak menandatangani berita acara perhitungan suara maka perhitungan suara dinyatakan sah;
16. Pemilih tidak diperkenankan membawa senjata api, senjata tajam dan sejenisnya;

                                                                                        Dukuhmulyo, 20 Oktober 2012

tt ket1                                                                      KETUA




                                                                      HENING EKO PRASETYO, S.Pd

SK Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Kades


KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
Nomor  :  11/PANPILKADES/X/2012

TENTANG

PENETAPAN BAKAL CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
MENJADI
CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO

Menimbang     : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan  dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu disusun Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo.

Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
                        2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang   Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                        3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                      5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
                      6.   Hasil Rapat Biodata Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo, yang dihadiri oleh Muspika, Panitia, Tokoh masyarakat dan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulya pada tanggal 20 Oktober 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama        : Menetapkan Bakal Calon Kepala Desa Dukuhmulyo menjadi Calon Kepala Desa Dukuhmulyo  Tahun 2012;
Kedua          : Bakal Calon Kepala Desa yang ditetapkan Sebagai Calon Kepala Desa terlampir dalam keputusan ini;
Ketiga          :  Tata tertib dikandung maksud agar dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat       :  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima          :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Dukuhmulyo
Pada Tanggal    :  30 Oktober 2012
                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd
                                                                                       
Tembusan Yth. :
1.      Bupati Pati c.q. Kabag Pemerintahan
2.      Camat Jakenan
3.      Ketua BPD Dukuhmulyo
4.      Kepala Desa Dukuhmulyo
5.      Arsip


Lampiran  I     : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  10 /PANPILKADES/X/2012
Tanggal           :  30 Oktober 2012


BAKAL CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO YANG DITETAPKAN SEBAGAI CALON KEPALA DESA DUKUHMULYO
TAHUN 2012


NO
NAMA
TEMPAT TANGGAL LAHIR
PEKERJAAN
ALAMAT
1
SISWATI
PATI, 06-07-1974
SWASTA
DK. DUKOH RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN
2
SIDIK
PATI, 14-02-1975
PEDAGANG
DK. KETAWANG RT 3 RW 2 DS. DUKUHMULYO
KEC. JAKENAN


                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd