Kamis, 20 September 2012

Panitia Pilkades


PEMERINTAH KABUPATEN PATI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

(BPD)

DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN



KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Nomor  :  141.2  /09/BPD/2012

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA
PELAKSANA PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018

Menimbang     : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan  dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu dibentuk Panitia.
Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
                        2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangiundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                        3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                      5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa
                      6.   Hasil Rapat Badan Musyawarah Desa (BPD), Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat tanggal 15 September 2012.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama        : Membentuk  Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan periode 2012 - 2018 sebagaimana pada lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua          : Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan periode 2012 - 2018  bertanggung jawab dan berkewajiban melaporkan pelaksanaan tugasnya  kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ketiga          : Semua biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan periode 2012 - 2018 dibebankan pada Anggaran Pemkab dan Swadaya Calon Kepala Desa
Keempat       :  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima          :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di :  Dukuhmulyo
Pada Tanggal  :  15 September 2012
                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        SUTOMO, SE
                                                                                       
Tembusan Yth. :
1.      Kepala Desa Dukuhmulyo
2.      Yang bersangkutan
3.      Arsip


Lampiran  I     :   Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor            :  141.2  /09/BPD/2012
Tanggal           :  15 September 2012


SUSUNAN PANITIA
PELAKSANA PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018

No.
Nama
Jabatan Panitia
1.
Kepala Desa
Penanggung jawab
2.
Hening Eko Prasetyo, S.Pd
Ketua
3.
Damin, S.Pd
Wakil Ketua
4.
Sata Risdiana, M.Pd
Sekretaris I
5.
Ali Sadikin
Sekretaris II
6.
Suyono
Bendahara
7.
Mulyono, Ama.Pd
Ketua Seksi Penjaringan dan Penyaringan
8.
Tugimin
Anggota Seksi Penjaringan dan Penyaringan
9.
Supardi
Anggota Seksi Penjaringan dan Penyaringan
10.
Wargo
Ketua Pantarlih
11.
Sumarno
Anggota Pantarlih RT 1 RW 1
12.
Ponijan
Anggota Pantarlih RT 2 / RW 1
13.
Umbar
Anggota Pantarlih RT 3 / RW 1
14.
Joni
Anggota Pantarlih RT 4 / RW 1
15.
Pariman
Anggota Pantarlih RT 5 / RW 1
16.
Aris Sukoco
Anggota Pantarlih RT 6 / RW 1
17.
Samsuri, SE
Anggota Pantarlih RT 7 / RW 1
18.
Rukani
Anggota Pantarlih RT 8 / RW 1
19.
Simin
Anggota Pantarlih RT 9 / RW 1
20.
Wargi
Anggota Pantarlih RT 10 / RW 1
21.
Sukiran
Anggota Pantarlih RT 1 / RW 2
22.
A.  Rondli
Anggota Pantarlih RT 2 / RW 2
23.
Sutarno
Anggota Pantarlih RT 3 / RW 2
24.
Suyadi
Anggota Pantarlih RT 4 / RW 2
25.
Supardi
Anggota Pantarlih RT 5 / RW 2
26.
Suwarno
Anggota Pantarlih RT 6 / RW 2
27.
Yatman
Ketua Publikasi dan Dokumentasi
28.
Karyanto
Anggota Publikasi dan Dokumentasi
29.
Sudarman
Ketua Keamanan
30.
Peno
Anggota Keamanan
31.
Suwarno
Anggota Keamanan
32.
Kunawi
Anggota Keamanan
33.
Anzis
Anggota Keamanan
34.
Radiyo
Ketua Perlengkapan
35.
Suwamin
Anggota Perlengkapan
36.
Sukiman
Anggota Perlengkapan
37.
Loso
Anggota Perlengkapan
38.
Sutarni
Konsumsi
39.
Suparni
Konsumsi
40.
Sudarni
Konsumsi
41.
Warni
Konsumsi


                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        SUTOMO, SE
                                                                                       
   
                                                                                    

Lampiran  II    :  Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Nomor            :  141.2  /09/BPD/2012
Tanggal           :  15 September 2012



URAIAN TUGAS PANITIA PELAKSANA PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN
PERIODE 2012 - 2018

                                                                                             
I.                   KETUA PANITIA
1.         Mengarahkan kegiatan masing-masing seksi;
2.         Memantau pelaksanaan kegiatan dari awal hingga akhir pelaksanaan pencalonan Kepala Desa;
3.         Mengkoordinasikan dan melaporkan setiap kegiatan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD;
4.         Mengkoordinasikan dan melaporkan kepada instansi terkait;
5.         Mengajukan rencana pembiayaan;
6.         Merencanakan jadwal kegiatan;

II.                WAKIL KETUA
1.         Membantu tugas-tugas Ketua Panitia;
2.         Mewakili kegiatan apabila Ketua berhalangan;
3.         Melaksanakan tugas lain yang didelegasikan oleh ketua;

III.             SEKRETARIS
1.         Membuat Proposal pelaksanaan pencalonan Kepala Desa;
2.         Menyiapkan administrasi-administrasi dalam setiap kegiatan dari awal sampai akhir;
3.         Membuat Surat-surat keputusan;
4.         Membuat notulen dalam setiap rapat-rapat;
5.         Menyusun laporan kegiatan-kegiatan dari awal hingga akhir;
6.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

IV.             BENDAHARA
1.         Menerima dan mengeluarkan keuangan;
2.         Melaporkan kondisi keuangan kepada ketua panitia;
3.         Membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan;
4.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

V.                SEKSI DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI
1.         Membuat Pengumuman Pendaftaran Calon Kepala Desa;
2.         Mengumumkan kepada warga masyarakat adanya pendaftaran calon Kepala Desa;
3.         Mungumumkan persyaratan Calon Kepala Desa yang dibutuhkan;
4.         Mendokumentasikan dan mempublikasikan semua kegiatan Pemilihan dan Pencalonan Kepala Desa;
5.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;


VI.             SEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
1.         Menerima berkas lamaran dari masyarakat;
2.         Meneliti kelengkapan berkas lamaran calon Kepala Desa;
3.         Memberitahukan kepada calon Kepala Desa jika masih terdapat berkas yang perlu dilengkapi;
4.         Menerima pengaduan (cacat cela) dari masyarakat dan mengecek serta mengklarifikasi kebenaran berita tersebut;
5.         Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

VII.     SEKSI PANTARLIH
1.      Melaksanakan pendaftaran pemilih;
2.      Merekap hasil pendaftaran pemilih;
3.      Mengumumkan hasil pendataan pemilih sementara;
4.      Melaksanakan pendataan pemilih tambahan;
5.      Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT);
6.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;


VIII.  SEKSI KEAMAAN
1.      Menjaga keamanan semua kegiatan – kegiatan yang terkait dalam Pemilihan Kepala Desa;
2.      Mengkoordinasikan kepada pihak terkait terutama POLSEK dan KORAMIL setempat;
3.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

IX.        SEKSI PERLENGKAPAN
1.      Menyiapkan dan menata ruang yang akan digunakan untuk setiap tahapan kegiatan Pencalonan Kepala Desa
2.      Menyiapkan kartu suara dan undangan;
3.      Menyiapkan semua perlengkapan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa seperti bilik suara, kotak suara, meja-kursi, tenda, pengeras suara, dll;
4.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

X.           KONSUMSI
1.      Menyiapkan konsumsi dalam setiap tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
2.      Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait;

                                                                                       

                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        SUTOMO, SE
                                                                                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar