Jumat, 28 September 2012

Tata Tertib Pilkades


KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA
DESA DUKUHMULYO KECAMATAN JAKENAN KABUPATEN PATI
Nomor  :  01 /PANPILKADES/IX/2012

TENTANG

TATA TERTIB PELAKSANAAN PENCALONAN DAN PEMILIHAN
KEPALA DESA DUKUHMULYO

Menimbang     : Bahwa agar pelaksanaan Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo,   Kecamatan Jakenan  dapat berjalan lancar dan tertib maka perlu dibentuk Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan dan Pencalonan Kepala Desa Dukuhmulyo.

Mengingat     : 1. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah  ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24, Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950);
                        2. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang   Pembentukan   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
                        3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tetang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
                      4.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158’ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                      5.   Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Peberhentian Kepala Desa;
                      6.   Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo Nomor. 141.2  /09/BPD/2012, tanggal 15 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo;


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama        : Membentuk  dan Menetapkan Tata Tertib Pelaksanaan Pencalonan Kepala Desa Dukuhmulyo tahun 2012;
Kedua          :  Susunan tata tertib secara menyeluruh tercantum dalam lampiran keputusan ini;
Ketiga          :  Tata tertib dikandung maksud agar dapat dimengerti dan dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Dukuhmulyo
Keempat       :  Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur lebih lanjut dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima          :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    :  Dukuhmulyo
Pada Tanggal    :  20 September 2012
                                                                                         Ketua
                                                                                                 


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd
                                                                                       
Tembusan Yth. :
1.      Bupati Pati c.q. Kabag Pemerintahan
2.      Camat Jakenan
3.      Ketua BPD Dukuhmulyo
4.      Kepala Desa Dukuhmulyo
5.      Arsip


Lampiran  I     : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012


TATA TERTIB PENDAFTARAN PEMILIH

1.        Pendaftaran Pemilih akan dilaksanakan oleh Panitia (Pantarlih) dengan mendatangi setiap rumah penduduk satu per satu;
2.        Penduduk yang mempunyai hak pilih adalah :
a.         Berusia minimal 17 tahun pada tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah;
b.         Bagi anggota TNI / POLRI terhitung mulai tanggal 6 November 2012 sudah memasuki masa pensiun dibuktikan dengan Surat Keputusan Pensiun;
c.         Bagi penduduk yang merantau ke luar daerah tetap didaftar sebagai pemilih;
d.        Bagi Penduduk yang baru bertempat tinggal di Desa Dukuhmulya dapat didaftar sebagai pemilih asal dapat menunjukkan KTP atau KK;
e.         Bagi penduduk yang diketaui memiliki identitas KTP ganda maka yang bersangkutan harus memilih salah satu dengan mencabut identitas KTP lain yang tidak dibutuhkan;
f.          Bagi penduduk pendatang yang tidak dapat menunjukkan KTP atau KK maka tidak dapat didaftar sebagai pemilih;
g.         Bagi penduduk asli setempat walau tidak atau belum memiliki identitas KTP atau KK tetap memiliki hak pilih selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan;
3.        Waktu Pendaftaran Pemilih Sementara akan dimulai tanggal 27 September 2012 sampai dengan 4 Oktober 2012;
4.        Hasil Pendaftaran Pemilih Sementara (DPS) akan diumumkan mulai tanggal 10 Oktober 2012 sampai dengan 16 Oktober 2012;
5.        Bagi warga yang belum terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat melaporkan diri kepada Panitia;
6.        Bagi warga yang belum terdaftar atau terlewatkan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan ditambahkan dalam Daftar Pemilih Tambahan

7.        Pendataan Pemilih Tambahan Dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan16 Oktober 2012;
8.        Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tambahan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan diketahui dan disetujui oleh semua calon kepala desa;
9.        Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 30 Oktober 2012 dengan cara ditempet pada sekretariat pilkades dan di tempat-tempat strategis;
10.    Daftar Pemilih Tetap yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat;

                                                                                       
                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Lampiran  II    : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012



TATA TERTIB PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA


  1. Yang diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa Dukuhmulyo adalah semuawarga desa Dukuhmulyo yang memenuhi persyaratan;

  1. Bagi anggota TNI/POLRI yang akan mencalonkan diri harus dilampiri surat keputusan bahwa yang bersangkutan telah pensiun / purna tugas;

  1. Bagi warga desa Dukuhmulyo yang berminat mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa harus melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia;

  1. Pendaftaran dilaksanakan dengan cara datang langsung kesekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo yaitu Kantor desa Dukuhmulyo dan tudak boleh diwakilkan;

  1. Waktu pendaftaran dari tanggal 2 Oktober 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012 pada jam kerja;

  1.  Apabila bakal calon kepala desa Dukuhmulyo telah mendaftarkan diri, namun masih ada berkas yang belum lengkap, diberikan waktu untuk melengkapi berkas persyaratan sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012 jam 12.00;

  1. Pada saat mendaftarkan diri bakal calon kepala desa dikenakan biaya pendaftaran Rp 10.000.000 (Sepuluh jura rupiah) sebagai uang muka dana pilkades yang dibebankan kepada Calon Kepala Desa;

  1. Jika karena sesuatu hal calon kepala desa mengundurkan diri uang pendaftaran tidak dapat diminta kembali;



  1. Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sebesar Rp. 110.255.000 (seratus sepuluh juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)’ dengan sumber dana APBD II 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan swadaya calon kepala desa 104.505.000 (seratus empat juta lima ratus lima ribu rupiah) dengan perhitungan dibagi rata untuk masing-masing calon kepala desa;

  1. Apabila bakal calon kepala desa tidak dapat membayar lunas dana yang dibutuhkan sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh panitia, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur;

  1. Apabila bakal calon kepala desa telah membayar lunas biaya yang dibutuhkan dan mengundurkan diri maka dana tidak dapat dimintakembali;


                                                                                        Ketua
                                                                                       


                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Lampiran  III  : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012




TATA TERTIB BIODATA BAKAL CALON KEPALA DESA

1.      Bakal Calon Kepala Desa wajib hadir secara pribadi / tidak boleh diwakilkan;

2.      Bakal Calon Kepala Desa wajib membawa berkas-berkas persyaratan yang asli yaitu ;
a.       Ijazah / STTB dari jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
b.    Akte Kelahiran / Surat Kelahiran dari Desa
c.       Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d.      Kartu Keluarga (KK)

  1. Pelaksanaan biodata dilaksanakan berdasarkan berkas-berkas yang sudah dilampirkan dalam berkas lamaran, apabila ada berkas persyaratan yang masih kurang bakal calon kepala desa deberi kesempatan untuk melengkapi sampai dengan tanggal 27 Oktober 2012 jam 12.00;


                                                                                        Ketua
                                                                                       



                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Lampiran  IV  : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012




TATA TERTIB PENGADUAN DARI MASYARAKAT


1.           Untuk pengaduan dari masyarakat / bakal calon kepala desa yang akan ditanggapi oleh panitia berkenaan dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia;
2.           Pengaduan diajukan secara tertulis kepada panitia dengan mencantumkan nama pengadu secara jelas dan disertai bukti-bukti otentik;
3.           Pengaduan dari masyarakat / calon kepala desa yang tidak sesuai dengan poin 1 dan 2 tidak akan ditanggapi oleh panitia;
4.           Penerimaan pengaduan dari masyarakat tentang bakal calon pada tanggal 20 Oktober 2012 sampai dengan 26 Oktober 2012 pada jam kerja;
5.           Apabila pengaduan diterima oleh panitia setelah waktu yang ditentukan maka tidak akan ditanggapi oleh panitia;
6.           Apabila dalam proses penyelesaian pengaduan dari masyarakat terbukti, maka bakal calon kepala desa tersebut dinyatakan gugur;
7.           Apabila ternyata tidak terbukti, maka bakal calon kepala desa dapat mengikuti proses pencalonan Pemilihan Kepala Desa;
8.           Keputusan yang diambil panitia, berkenaan dengan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.

                                                                                        Ketua
                                                                                       



                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd






                                                                                       
Lampiran  V    : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012



TATA TERTIB PENGUNDIAN TANDA GAMBAR
DAN
TATA TERTIB KAMPAYE


A.  TATA TERTIB PENGUNDIAN TANDA GAMBAR

1.      Calon Kepala Desa diwajibkan hadir secara pribadi / tudak boleh diwakilkan;
2.      Undian Dilakukan dua kali dimana undian pertama untuk menentukan urutan pengambilan tanda gambar dan undia kedua untuk menentukan tanda gambar Calon Kepala Desa;

B.  TATA TERTIB KAMPAYE

1.      Kampaye dilaksanakan satu hari yaitu tanggal 5 November 2012 setelah pengundian gambar sampai dengan jam 22.00 WIB;
2.      Tempat Kampaye dilaksanakan di Balai Desa, rumah masing-masing Calon Kepala Desa;
3.      Penempelan tanda gambar Calon Kepala Desa tidak boleh menutupi / menumpuki tanda gambar Calon Kepala Desa Lainnya;
4.      Calon diwajibkan membuat program kerja secara tertulis yang disampaikan dalam kampaye setelah pengundian tanda gambar di Balai Desa serta dapat ditempelkan pada tempat-tempat umum;
5.      Tidak diperkenankan melakukan kampaye jalan pawai / arak-arakan menggunakan kendaraan ataupun tidak;
6.      Dalam Kampaye dilarang :
a.       Menghina Pejabat Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945;
b.      Mefitnah, menghasut, mengancam calon kepala desa dan pemilih;
c.       Merampas kartu undangan yang telah dibagikan oleh panitia;

           
                                                                                        Ketua
                                                                                       



                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd





Lampiran  VI  : Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo
Nomor             :  01 /PANPILKADES/IX/2012
Tanggal           :  20 September 2012



TATA TERTIB PELAKSANAAN PILKADES

A.      PEMUNGUTAN SUARA

1.      Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkades pada tanggal 6 November 2012 dimulai pukul 08.00 WIB
2.      Penutupan pemungutan Pilkades pada pukul 14.00 WIB, bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri kepada panitia diberikan kesempatan untuk memberikan hak suara, namun bagi yang belum mendaftarkan diri tidak diperkenankan untuk memberikan hak suaranya;
3.      Pemilih datang sendiri ke tempat pemungutan suara / tidak boleh diwakilkan;
4.      Pihak calon tidak boleh mengantar dan menjemput pemilih;
5.      Pemilih yang berusia lanjut’ cacat fisik, sakit akan dijemput oleh panitia atau keluarganya;
6.      Tiap – tiap calon menunjukkan 1 (satu) orang saksi dengan menyerahkan surat mandat kepanitia paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan Pilkades;
7.      Masing-masing saksi wajib hadir 15 menit sebelum pembukaan pemungutan suara Pilkades dimulai;
8.      Calon wajib hadir dalam pelaksanaan Pilkades dan tidak diperkenankan meninggalkan tempat pemungutan suara sebelum selesai rapat perhitungan suara;
9.      Calon Kepala Desa dan para saksi menempati tempat yang telah disediakan oleh panitia;
10.  Apabila ketentuan nomor 7 dan 8 tidak dipenuhi maka calon dinyatakan gugur, kecuali ada hal khusus yang dapat dipertanggungjawabkan (orangtua / keluarga calon meninggal dunia atau sakit keras yang harus dirawat di rumah sakit);

B.       PERHITUNGAN SUARA

1.      Suara dinyatakan Sah apabila :
a.       Menggunakan alat tusuk yang disediakan oleh panitia;
b.      Terdapat satu tusukan atau lebih tetapi masih dalam satu bingkai gambar calon kepala desa;
c.       Terdapat satu tusukan atau lebih dalam satu bingkai gambar calon kepala desa dan terdapat satu tusukan atau lebih diluar bingkai gambar calon lain apabila simetris;

2.      Suara Dinyatakan Tidak Sah apabila :
a.       Terdapat dua tusukan atau lebih yang mengenai gambar masing-masing calon;
b.      Tusukan berada diluar bingkai gambar calon;
c.       Tidak ada tusukan sama sekali
d.      Tusukan tidak menggunakan alat tusuk yang disediakan panitia, misalnya menggunakan rokok, dirobek, dilubangi pakai tangan dan lain-lain;
e.       Tusukan dalam satu gambar dan terdapat tusukan lain di luar bingkai gambar yang tidak simetris;
f.       Terdapat coretan atau tanda tertentu pada kartu suara;

3.      Perolehan suara yang terbanyak akan ditetapkan menjadi Kepala Desa kecuali bagi calon tunggal, maka ada perhitungan sesuai dengan Peraturan Bupati yaitu ditentukan dengan jalan yang terpilih sebagai kepala desa apabila yang bersangkutan memperoleh ½ + 1 dari jumlah suara yang syah. Apabila jumlah suara sayah ganjil ½ suara syah dibulatkan keatas baru ditambah 1.

4.       Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) orang calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, pemilihan Kepala Desa diulang dan hanya diikuti oleh calon-calon yang mendapat jumlah dukungan suara terbanyak yang sama.


                                                                                        Ketua
                                                                                       



                                                                                        HENING EKO PRASETYO, S.Pd

Selasa, 25 September 2012

Pengumuman Pedaftaran Balon


PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA
Nomor : 02./PANPILKADES/IX/2012

Menindaklanjuti Surat Bupati Pati Nomor : 141.1/9349 tanggal 4 Agustus 2012 Perihal Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Pati tahun 2012 dan Surat Keputusan BPD Desa Dukuhmulyo, Nomor 141.2/09/BPD/2012 tanggal 15 September 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo mengumumkan kepada seluruh masyarakat desa Dukuhmulyo untuk melaksanakan tahap pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Dengan Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Permohonan / Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri bermaterai Rp. 6.000, dengan dilampiri :
  1. Surat Pernyataan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
  2. Surat Pernyataan Taat dan Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat ;
  3. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan/atau sederajat dibuktikan dengan foto kopi ijazah / STTB yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dibuktikan dengan foto kopi akte kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bakal Calon Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala Desa / Pejabat Kepala Desa dan Camat;
  6. Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat yang dibuktikan dengan Foto kopi Kartu Keluarga (KK) dan/ atau kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
  7. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  8. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri;
  9. Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
  10. Surat Pernyataan tidak sedang menjabat sebagai Kepala / Pejabat Kepala Desa yang diketahui oleh Kepala Desa/Pejabat Kepala Desa dan Camat;
  11. Sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
  12. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  13. Surat Pernyataan bersedia menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan Pilkades;
  14. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  15. Pas Foto 4 x 6 berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar;
  16. Tidak sedang menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa. Bagi Calon Kepala Desa yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa, disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat:
a)         Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan Kepala Desa;
b)        Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kepala Desa;
c)         Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
  1. Bagi Calon dari TNI/POLRI, BUMN/BUMD, PNS dan Perangkat Desa disamping harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas, juga harus memenuhi syarat
a)         Memilik izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
b)        Belum pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari jabatan/pekerjaannya;
c)         Belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan/pekerjaannya;
d)        Belum pernah mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa kecuali bagi mereka yang mengundurkan diri karena Peraturan Perundang-undangan atau sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  1. Bagi Calon Kepala Desa yang berasal dari Anggota BPD, wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati.

2.     Tata cara pendaftaran bakal calon Kepala Desa adalah sebagai berikut:
a.       Bakal calon Kepala Desa mengajukan surat permohonan pendaftaran pencalonan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan yang dibuat dengan tulisan tangan dan dibubuhi materai yang cukup (rangkap 4);
b.      Bakal calon memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c.       Apabila sampai batas waktu penutupan pandaftaran bakal calon Kepala Desa baru terdaftar 1 (satu) orang bakal calon, maka waktu pendaftaran diperpanjangan 1 (satu) kali selama 7 (tujuh) hari kerja;
d.      Apabila setelah diadakan perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa masih tetap 1 (satu) orang, maka pemilihan Kepala Desa ditunda selama 3 (tiga) bulan dan dilakukan pendaftaran ulang
e.      Selama penundaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada poin 4 jabatan Kepala Desa diisi Penjabat Kepala Desa yang diangkat oleh Bupati atas usul Camat sampai pengangkatan Kepala Desa yang definitif

3.        Waktu, tempat dan biaya Pendaftaran
a.       Waktu Pendaftaran :
Dimulai tanggal 2 Oktober 2012 sampai dengan 18 Oktober 2012 pada jam kerja
b.      Tempat Pendaftaran :
Tempat pendaftaran di sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Dukuhmulyo, yaitu Balai Desa Dukuhmulyo dengan alamat dukuh Genetan RT 8 RW 1, desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan;
c.       Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah).


Dukuhmulyo, 20 September 2012
Ketua                                                          Sekretaris



HENING EKO PRASETYO, S.Pd           SATA RISDIANA, M.Pd